Bimtek, KPU Dorong Transparan Dalam Berkampanye
Pelaporan dana kampanye partai politik (Parpol) yang selama ini dinilai masih jauh dari maksimal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyuluhan peraturan dan audit dana kampanye bagi Parpol peserta Pemilu. Utamanya, hal itu dimaksudkan untuk mendorong transparansi anggaran Parpol.
Acara yang digelar di Hotel Tamansari, Karanganyar, Senin (17/2) itu dihadiri oleh 12 orang perwakilan Parpol peserta Pemilu. Peserta diberi pemaparan langsung terkait penyusunan laporan keuangan dana kampanye oleh salah satu anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah yang merupakan lembaga audit mitra KPU Jawa Tengah, Iwan Budiono. “Misalnya ada dana hutang untuk kampanye, itu harus dimasukkan dalam laporan keuangan Parpol. Karena Caleg yang tidak punya uang dan tidak punya kerjaan, itu pasti hutang,” kata Iwan kepada peserta acara.
Berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh KPU, 2 Maret 2014 mendatang merupakan deadline pelaporan awal dana kampanye secara total. Jika pada hari tersebut Parpol peserta Pemilu belum menyerahkan audit keuangannya kepada KPU, maka dipastikan meraka tidak boleh mengikuti gelaran Pemilu. “Kita di sini sebatas memberikan pemahaman bagaimana cara menyusun draf laporan yang baik bagi peserta. Untuk meneliti soal rekapitulasi saya belum tahu. Karena itu urusan Parpol,” ungkapnya.
Dalam berjalannya acara, peserta tampak kebingungan terkait sistematika penyusunan laporan audit dana kampanye tersebut. Hal ini menjadi kekhawatiran dari pihak penyelenggara Pemilu. Mengingat selama ini pelaporan keuangan dari Parpol masih jauh dari ideal. Sebagaimana yang terjadi pada 27 Desember 2013 lalu, sejumlah Parpol masih enggan membeberkan dana kampanye secara penuh meski ada teguran dari KPU. “Diharapkan pascaacara ini Parpol sudah bisa dengan baik menyusun laporan keuangan sebelum 2 Maret 2014,” kata Iwan yang selama ini telah memberi pelatihan pelaporan dana kampanye Parpol se-Jawa Tengah ini.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Karanganyar, Nur Fatkhurohman mengatakan KPU telah membuat kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan IAI Jateng agar peserta Pemilu nanti diharapkan dapat melaporkan keuangannya kepada KPU secara baik dan transparan. “Sosialisasi ini (penyusunan laporan dana kampanye) telah dilakukan sejak Oktober 2013 lalu. Tapi ya masih banyak yang belum baik,” ujarnya.
Disinggung terkait kebenaran data laporan dana kampanye dari Parpol jika nantinya telah diserahkan ke KPU, komisioner baru ini menyebut jika hal itu bukan menjadi ranah dari KPU. Sebab, KPU hanya memfasilitasi teknis pelaporan dana kampanye seperti pembuatan formulir dan pemberkasan lainnya. “Konten itu ranahnya bukan di KPU, KPU hanya seperti formulir gitu saja,” kata Fatkhurohman.