KPU Karanganyar Mengisi di Sarasehan Pendayagunaan Ormas

Sri Handoko Budi Nugroho (Paling Kanan) menyampaikan materi pada acara Sarasehan Pendayagunaan Ormas di Hotel Riyadi Palace Solo (Kamis, 21/5/2015)
<Solo> Kamis, 21 Mei 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menjadi pematari dalam acara sarasehan pendayagunaan Ormas yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas provinsi Jawa tenggah bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa tenggah.
Sarasehan yang diselenggarakan di Hotel Riyadi palace Solo dihadiri kurang lebih 50 peserta dari perwakilan pimpinan daerah pemuda muhammadiyah se-Jawa tengah, Sri Handoko Budi Nugroho mewakili KPU karanganyar menyampaikan materi mengenai Tahapan dan UU Pilkada Serentak 2015.
Menurut Handoko pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ada sejumlah aturan baru antara lain aturan mengenai pasangan kepala daerah diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD dengan syarat memperoleh kursi Anggota DPRD paling sedikit 20% atau memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD. “Partai Politik yang tidak memperoleh kursi tidak dapat mengusung Calon Kepala Daerah” ujar Handoko lagi.
Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan dengan syarat memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk. jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Ketua KPU Karanganyar ini menjelaskan “Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pembahasan materi mengenai tahapan dan UU Pilkada 2015 dalam sarasehan pendayagunaan ormas ini menurut Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa tengah Zainudin Ahpandi dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi pemuda Muhammadiyah menghadapi politik negara yang terus berubah.