Kelola Perencanaan Kas, KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi

Menurut Edy, “layanan prioritas akan diberikan kepada satker yang menyampaikan RPD tepat waktu dan akurat” jelasnya.
Sragen-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen mengundang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan operator untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas, Jumat (29/05). Dalam acara yang berlangsung di aula kantor KPPN Sragen tersebut, KPU Karanganyar menugaskan Gatot Supriyadi selaku PPSPM dan operator, Fika Rahmawaty.
Kepala KPPN Sragen, Bimanyu Eka Yuda, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sosialisasi PMK ini bertujuan agar satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN yang diundang dapat memiliki target penarikan, penerimaan dana dan perencanaan kas guna mencapai target indikator kinerja.
Sosialisasi pada pagi hari itu menghadirkan narasumber yaitu Imam Eko Nur Hidayat selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Costumer Service, Edy Suwignyo. Kegiatan ini dihadiri 33 satker. “Memang dalam sosialisasi kali ini KPPN Sragen hanya mengundang satker yang memiliki anggaran besar, karena diharapkan agar menyampaikan perencanaan kas ke KPPN Sragen, jadi tidak semua kami undang” ujar Edy Suwignyo.
Sesuai PMK tersebut, satker yang tepat waktu menyampaikan RPD akan mendapat reward atau penghargaan, sedangkan yang terlambat akan dikenai sanksi. “KPPN akan memberikan layanan prioritas kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD tepat waktu dan akurat, dan KPPN akan melakukan penolakan SPM yang diajukan satker jika tidak menyampaikan RPD harian atau terlambat” tambah Edy Suwignyo.
Di akhir acara Edy menuturkan bahwa penyampaian RPD tidak harus diantar langsung ke KPPN Sragen, melainkan dapat disampaikan melalui e-mail maupun SMS Gateway. Imam Eko Hidayat menegaskan “Untuk KPPN Sragen termasuk dalam KPPN tipe A2, maka penyampaian perencanaan kas dengan nilai netto minimal 200 juta” tegasnya. Sebagai informasi, KPU Karanganyar tahun ini tidak melaksanakan Pemilu, sehingga tidak dimungkinkan menyampaikan RPD ke KPPN Sragen, karena pencairan SPM tidak mencapai 200 juta. (fik).