E-Voting Tetap Harus Memenuhi Asas Luber Jurdil
Jakarta, kpu.go.id – Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay pada rapat koordinasi lanjutan Tim Study Kelayakan (TSK) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin (14/7), di Ruang Rapat Lantai 1 gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
Selain aspek tersebut, e-voting juga harus memperhatikan kesiapan lima komponen, yaitu teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas dan kesiapan masyarakat.
Dalam rapat yang sama, Andrari Grahitandaru dari BPPT menekankan pentingnya pilot project sebelum menuju penerapan teknologi informasi secara menyeluruh di Indonesia.
Pilih tahun, dan daerah yang akan dijadikan pilot project yang masyarakatnya sudah menerapkan e-voting dalam pemilihan kepada desa/dusun ujar Andrari.
Beliau mencontohkan daerah Bantaeng, Boaleom dan eEmpat Lawang yang masyarakatnya telah terbiasa melaksanakan pemilihan kepala desa secara e voting.
Diskusi tersebut gelar untuk memperkaya kajian menuju penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu dan pilkada. Sebelumnya KPU telah membentuk TSK untuk mengaji kelayakan penerapan TIK dalam pemilu dan pilkada.
Tim tersebut terbagi menjadi 2 (dua), yaitu streeing commite dan technical commite yang terdiri :
Steering Committee
- Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU);
- Ferry Kurnia Rizkyansyah (Anggota KPU);
- Hamdan Zoelva (Kajian Hukum);
- Anna Erliyana (Kajian Hukum);
- Widijanto S. Nugroho (Universitas Indonesia);
- Syamsuddin Haris (LIPI);
- Ramlan Surbakti (Unair).
Technical Committee
- Setyadai Yazid (Universitas Indonesia);
- Wahyu C. Wibowo (Universitas Indonesia);
- M. Kasfu Hammi (Universitas Indonesia);
- Andrari Grahitandaru (BPPT);
- Faisol Baadrullah (BPPT);
- Yenni Sucipto (FITRA);
- Didik Supriyanto (Perludem);
- Ary Sekadi (ITB);
- Wariki Sutikno (Bappenas). (fqh/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id