Kpu Karanganyar terapkan prinsip akrual di tahun 2015

Satker KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi penyusunan laporan keuangan kementrian negara/lembaga di Aula KPPN Sragen, Selasa (22-09-2015)
SRAGEN – Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2015 akan disusun pada awal tahun depan. Namun guna melaksanakan implementasi akuntansi, KPU Karanganyar menerapkan prinsip akrual dalam menyusun laporan keuangan.
Akrual merupakan salah satu basis akuntansi melalui prinsip akuntansi untuk menentukan saat pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.
Agar operator sistem akuntansi lebih handal maka KPU Karanganyar menugaskan operatornya mengikuti sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga sesuai PER-42/PB/2014 di Aula kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Sragen, Selasa (22/09/2014).
Acara yang dihadiri seluruh satker mitra kerja KPPN Sragen di wilayah Kabupaten Karanganyar dibuka secara resmi oleh kepala KPPN Sragen, Bimanyu Eka Yuda yang didampingi oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Leli Triana. Sosialisasi kali ini adalah salah satu dari berbagai upaya yang terus kami lakukan agar penyusunan LK berbasis akrual dapat maksimal serta operator sistem akuntansi instansi berbasis akrual (SAIBA) dapat lebih handal dan berkompeten ujar Bimanyu. Proses ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pendapatan dan belanja dalam APBN dicatat mengunakan basis akrual. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya, terutama untuk informasi piutang dan utang pemerintah. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
Selepas sambutan, acara dipandu oleh narasumber dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sragen, Sunarwan, yang juga merupakan petugas front office rekonsiliasi. Dalam pemaparannya, Sunarwan menjelaskan tentang PER-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga. Dalam perdirjen tersebut sudah terdapat lampiran berupa tata cara, sistematika serta contoh ilustrasi LK mulai dari tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA) sampai Unit akuntansi pengguna anggaran (UAPA), yang penting satker bisa menyesuaikan dengan karakteristik dan kebijakan akuntansi entitasnya ungkap Sunarwan.
Materi sosialisai dilanjutkan dengan review aplikasi SAIBA oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Leli Triana. Leli mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk me-refresh kembali para operator terkait bagaimana seluk beluk dan cara menjalankan SAIBA meski sudah digunakan untuk rekonsiliasi bulanan. Operator harus paham betul perbedaan masing-masing output laporan di SAIBA, jadi tak hanya namun tahu dari mana asal nilai rupiah yang ada di reporting-nya tandasnya.
Disisi lain, KPU Karanganyar telah menerapkan prinsip akrual pada LK Semester 1 Tahun 2015 sesuai PER-42/PB/2014. Selain penyusunan LK dengan SAIBA, KPU Karanganyar juga telah melakukan jurnal penyesuaian dan jurnal koreksi jika ada nilai pada neraca yang tidak sama dengan neraca Sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN) serta telah melakukan pencatatan akrual di SAIBA jelas Fika Rahmawaty, operator SAIBA KPU Karanganyar. Dengan mengikuti sosialisasi, kata Fika, banyak memperoleh ilmu baru yang sebelumnya tidak diketahui.
Dalam penutupan sambutan, Bimanyu mengungkapkan bahwa pelaksanaan SAIBA tahun 2015 di KPPN Sragen termasuk yang terbaik.(fik).