Berita Sebelumnya
AGENDA: Keberpihakan KPU Terhadap Pemilu Akses Sangat Luar Biasa
diberitakan pada : 20 Oktober 2015
Komentar: 0

Diskusi antara Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan General Election Network for Disability Access (AGENDA) terkait akses pemilih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2015, Selasa (20/10).
Jakarta, kpu.go.id Konsorsium Jaringan untuk Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas atau General Election Network for Disability Access (AGENDA) melalui Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU sangat luar biasa dalam memberikan akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas, Selasa (20/10).
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 8 tidak ada satupun kalimat aksesibilitas, tetapi cara pandang dan keberpihakan KPU terhadap pengaturan pemilu yang akses sudah sangat luar biasa, ujar Afif di ruang rapat lantai 1 KPU, Jakarta.
Salah satu akses yang diberikan KPU terhadap pemilih disabilitas adalah kolom keterangan disabilitas yang digunakan KPU untuk memetakan jumlah pemilih disabilitas dan hak-hak yang perlu diberikan kepada pemilih tersebut.
Kolom keterangan bagi teman-teman penyandang disabilitas, dan juga sejumlah aturan yang sudah masuk ke PKPU (Peraturan KPU) sudah sangat detil. Ini tentu kemajuan luar biasa yang dilakukan oleh KPU, ujarnya.
Disinggung mengenai keterlibatan Agenda dalam tahapan pemilihan, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU di daerah (KPUD) dapat menjadikan hal tersebut sebagai masukan dan feedback.
Saya sepakat bahwa asesmen ini untuk memberikan masukan dan feedback. Bahkan sebenarnya sebagai alat kontrol juga buat teman-teman di daerah, tutur Ferry.
Sebelumnya Agenda telah melakukan asesmen di 5 (Lima) daerah yang menggelar pilkada terkait akses pemilih disabilitas saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima daerah itu antara lain KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jawa Timur, dan Sidoharjo.
Menurut Ferry, asesmen tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan panduan bagaimana penyelenggara pemilihan di daerah dapat menerapkan PKPU dan panduan lainnya terkait pemberian akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas.
Ini memberi referensi kepada teman-teman (KPUD) bagaimana mekanisme pembuatan TPS yang aksesibel. poin-poin yang harus diperhatikan, seperti jalan menuju TPS dan kondisinya, kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id