Berita Sebelumnya
Antisipasi Penyalahgunaan Memilih, KPU Gunakan Formulir C7 di TPS
diberitakan pada : 24 Oktober 2015
Komentar: 0

Ketua Bawaslu, Muhammad, saat memberikan materi di depan peserta Bimtek. ket. gambar : Ketua Bawaslu Muhammad, moderator Udi Prayudi, Komisioner KPU RI Hadar Nafiz Gumay dan Kabag Persidangan DKPP Osbin Samosir.(kiri – kanan)
Balikpapan, kpu.go.id Pilkada 9 Desember 2015 akan diselenggarakan secara serentak, sehingga ada beberapa daerah yang menggelar pilkada sekaligus, antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Potensi kemungkinan pindah memilih bisa saja terjadi, untuk itu KPU mengeluarkan formulir C7 di TPS.
Formulir C7 itu untuk daftar hadir memilih, sehingga petugas KPPS 3 tidak perlu menandai lagi. Formulir C7 itu bisa untuk mengantisipasi penyalahgunaan memilih, dan itu yang akan menjadi daftar akurat yang menjadi pegangan dalam pertanggungjawaban proses kerja ini.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2015, (24/10) di Balikpapan.
Kami juga ingin masyarakat dapat mengontrol proses kerja kita dari petugas paling bawah, termasuk seperti pada pemilu 2014 dengan melakukan publikasi C1, sehingga masyarakat bisa melihat hasil dengan cepat per-TPS. KPU juga sedang mengkaji kemungkinan publikasi hasil rekapitulasi dengan scan dan uploading seperti halnya C1, papar Hadar.
Hadar juga mengharapkan adanya antisipasi praktek jual beli C6, karena pada dasarnya C6 itu hanya bentuk pemberitahuan. Untuk itu, apabila ada C6 yang tidak sampai ke pemilih harus segera kembali ke PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Muhammad, mengapresiasi adanya formulir C7 daftar hadir di TPS, mengingat masih banyak praktek jual beli C6, mobilisasi pemilih, dan mengganti pemilih. Bawaslu juga mengapresiasi masuknya Pengawas TPS ke dalam Skema TPS, karena Pengawas TPS itu akan menjadi mitra petugas KPPS.
Pengawas TPS dapat menguatkan keputusan yang diambil petugas KPPS yang sudah sesuai peraturan KPU, apabila ada saksi peserta pilkada yang komplain atau melakukan tekanan mengenai hasil perolehan suara. Petugas KPPS dan Pengawas TPS harus punya standar sama terkait suara sah dan tidak sah. Untuk itu, kami mengintruksikan kepada Pengawas TPS agar dapat berkomunikasi dengan Petugas KPPS tiga hari sebelum pemungutan suara, sehingga persoalan-persoalan di TPS bisa diselesaikan dengan baik, ujar Muhammad di depan peserta bimtek.
Menyangkut integritas dan kepercayaan publik, tambah Muhammad, kami di Bawaslu ada instruksi kepada Panwaslu agar menghindari minum-minum kopi di warung atau restoran. Hal ini karena banyak peserta pemilu juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat untuk beraktifitas, jangan sampai publik menilai negatif, meskipun sebenarnya tidak ada apa-apa.
Sementara itu Kepala Bagian Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Osbin Samosir, mengungkapkan bahwa DKPP tidak hanya memberhentikan dan memberi peringatan bagi pelanggaran kode etik, tetapi juga memberikan rehabilitasi dan pujian. Sejak Juni 2012 sampai 22 Oktober 2015, sebanyak 1.857 pengaduan masuk ke DKPP, tetapi hanya 572 yang disidangkan dan lebih banyak yang direhabilitasi daripada diberhentikan dan diberi peringatan. (Arf.FOTO KPU/dam/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id