Berita Sebelumnya
Bangun Kewibawaan Institusi Dengan Keterbukaan Informasi
diberitakan pada : 13 Oktober 2015
Komentar: 0

Hal itu disampaikanKomisioner KPU RIDivisi Kehumasan, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga sebagai koordinator wilayah yang salah satunya mengampu Provinsi Lampung, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung,Selasa (13/10).
KPU Provinsi Lampung sengaja mengundang ketua dan anggota KPU serta para sekretaris KPU kabupaten/kota se-provinsi Lampung untuk menyosialisasikan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Dari 15 KPU Kabupaten/Kota yang seluruhnya hadir dan KPU Provinsi telah terbentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID)-nya. Maka dengan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung dengan mengundang narasumber Komisioner KPU RI, akan lebih memperkuat dan memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan PPID untuk wujudkan keterbukaan informasi publik.
Dengan terbentuknya PPID di seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi Lampung, hal itu menandakan keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015.
Pada kesempatan ini, kita berkumpul untuk memberikan informasi terkait bagaimana mekanisme keterbukaan informasi publik dan bagaimana pengelolaannya. Alhamdulillah saya dengan seluruh KPU di Lampung ini sudah terbentuk PPID-nya, setidaknya ini menjadi satu modal, walaupun di Lampung belum ada pelatihan terkait mekanisme keterbukaan dan pengelolaannya, papar Ferry di depan para peserta sosialisasi.
Ferry mengatakan, prinsip keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di daerah-daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).
Khusus informasi yang dikecualikan, mekanismennya adalah setelah mendapatkan daftar informasi yang berpotensi dikecualikan dari seluruh satker, KPU RI akan segera melakukan uji konsekuensi. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1/2015.
Pengaturan ituakan ditetapkan dalam sebuah Keputusan KPU sehingga tidak menimbulkan multi tafsir antar satker atas informasi yang perlu dilakukan uji konsekuensi.
Ditanya oleh para awak media terkait informasi yang dikecualikan, Ferry mencontohkan bahwa dukungan seseorang dalam pemilihan merupakan informasi yang dikecualikan, termasuk juga laporan keuangan yang dalam tahap verifikasi atau audit.
misalnya hasil vote, atau dukungan seseorang kepada pasangan calon perseorangan ini dikecualikan. Ini akan dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. Kalau terkait anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini tidak dikecualikan, berbeda halnya dengan laporan keuangan yang sedang diaudit, ini kan baru dalam proses, jadi belum terdokumentasi,” papar Ferry.
Pusat Pendidikan Pemilih

Di sela-sela kegiatan sebagai narasumber, Ferry mengunjungi dan meneliti Pusat Pendidikan Pemilih yang ada di KPU Provinsi Lampung.
Ia mengatakan ini penting dibangun demi pembangunan demokrasi di Indonesia, karena kedepan generasi muda kita akan tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam aktivitas pemilihan dan penetapan para pemimpin bangsa ini.
Dengan pusat pendidikan pemilih yang dibangun oleh KPU beserta seluruh satker-nya, para pemilih, terutama pemilih pemula akan lebih merasa terlibat dalam mekanisme penyelenggaraan pemilu, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa kepedulian sehingga para pemilih dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemilihan.
Seusai kegiatan sosialisasi PPID di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, dengan tidak membuang waktu lama juga, Ferry menyempatkan diri mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di PPS ini terdiri dari 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang menampung 126.000 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diumumkan di papan pengumuman depan Sekretariat PPS. (wwn/red. FOTO KPU/us/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id