Pengelolaan Data dan Informasi Pemilu dan Pilkada
Cilegon, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan publik telah mengelola data dan informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Tahun 2015 sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian dikemukakan Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas (Wakaro Tekmas) Supriatna dalam pemaparannya di kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan di Kota Cilegon-Banten 20 s.d 22 Oktober 2015.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Jelas supriatna
Lanjut Supriatna, dalam melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, di KPU sudah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pelayanan informasi dari Pusat hingga daerah, dan membangun Sistem Informasi salah satunya adalah Sistem Informasi Tahapan (SITAP) untuk mengontrol semua data Pilkada dan memudahkan layanan akses informasi bagi masyarakat urai Wakaro Tekmas
Wakaro Tekmas juga menjelaskan tujuan khusus adanya layanan informasi publik yaitu : menjamin setiap warga Negara dapat mengakses informasi publik di lingkungan KPU RI, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU RI, meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu, mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU RI secara transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU RI secara berkualitas dan menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di Lingkungan KPU RI. Demikian ujar Supriatna (mtr/us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id