Berita Sebelumnya
Ketua KPPS Harus Tegas Tegakan Aturan di TPS
diberitakan pada : 6 November 2015
Komentar: 0

Timor Tengah Utara, kpu.go.id– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai peran penting dan sentral dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terutama bagi Ketua KPPS, harus mempunyai sikap yang tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku di TPS (06/11)
Ketua KPPS harus tegas bahwa yang boleh berada di dalam TPS hanyalah Ketua dan Anggota KPPS, masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suara, saksi dari peserta pilkada, dan panitia pengawas (panwas). Selain mereka itu, siapapun tidak diperbolehkan memasuki area TPS, sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar. Bagi wartawan yang akan mengambil gambar, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar TPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU RI bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Udi Prayudi, saat memberikan pengarahan kepada petugas KPPS, PPS, dan PPK selepas bergotong royong membangun TPS 01 Oetalus untuk Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan Satu Pasangan Calon, Jumat (6/11) di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.
“Ketua KPPS juga harus rajin mengingatkan masyarakat pemilih mengenai tata cara dan mekanisme pemungutan suara. Terutama tata cara mencoblos yang benar, mengingat hanya ada satu pasangan calon. Selain itu juga mengingatkan larangan bagi pemilih untuk mengambil gambar di bilik suara. Ketua KPPS juga harus menyampaikan kepada pemilih, terutama bagi penyandang disabilitas, apabila membutuhkan pendampingan,” papar Udi Prayudi yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Bali ini.
Selain Ketua KPPS, tambah Udi, Anggota KPPS lainnya juga mempunyai peran penting, seperti KPPS 4 yang harus mencocokkan surat pemberitahuan C-6 dengan salinan daftar pemilih. Pemilih yang hadir di TPS juga harus dicatat kehadirannya dalam C-7 daftar hadir. Pencatatan ini berlaku ke semua pemilih, baik pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang memilih memakai KTP, atau pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan. Petugas KPPS harus memastikan yang hadir di TPS benar-benar pemilih sebenarnya, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun.
“Pilkada di TTU ini hanya dengan satu pasangan calon, jadi harus diperhatikan bahwa suara sah apabila pencoblosan dilakukan pada kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU. Jadi pada waktu penghitungan suara harus disampaikan SETUJU SAH atau TIDAK SETUJU SAH, apabila ada yang tidak sah, harus disampaikan alasan kenapa surat suara tersebut tidak sah,” jelas Udi.
Sementara itu, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Supriatna, juga mengingatkan kepada petugas KPPS mengenai pengaturan alur keluar masuknya pemilih TPS. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penumpukan masyarakat pemilih. Akses bagi disabilitas juga harus diperhatikan, agar mereka juga bisa menggunakan hak suaranya. Selain itu, petugas KPPS harus menyampaikan aturan dan tata cara pencoblosannya di bilik suara secara berulang-ulang di TPS untuk mengingatkan masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
“Masyarakat yang telah hadir di sekitar TPS juga harus dihimbau untuk melihat terlebih dahulu DPT yang ditempel diluar TPS. Hal itu untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Apabila belum terdaftar di DPT, masyarakat bisa juga memilih dengan menggunakan KTP yang identitasnya sesuai dengan kedudukan TPS tersebut,” tambah Supriatna. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)
Sumber : www. kpu.go.id