Berita Sebelumnya
Monitoring Persiapan Pilkada Serentak di Sumatera Barat
diberitakan pada : 27 November 2015
Komentar: 0

Kabupaten solok, Ferry Kurnia Rizkiyansyah monitor sortir/lipat kertas suara
Padang, kpu.go.id – Sebelas hari menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak), 9 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin ketat melaksanakan supervisi dan monitoring kepada KPU di 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak. Salah satunya dilakukan oleh Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di wilayah KPU Sumatera Barat dan Jambi melalui kegiatan “road show” monitoring tahapan pengadaan logistik Pilkada melalui jalur darat selama tiga hari (26-27/11).
Perjalanan monitoring dimulai dari Bandara Internasional Minangkabau pada hari Kamis (26/11) pukul 08.00 waktu setempat menuju KPU Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Batusangkar, Kabupaten Sijunjung dan KPU Dharmasraya.
Ferry yang membawahi divisi Humas, Data dan Informasi serta Hubungan Antar Lembaga didampingi oleh Muftie Syarfie dan Nova Indra, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.
Monitoring difokuskan pada persiapan logistik yang saat ini telah masuk pada tahapan sortir surat suara.
Ada beberapa penekanan yang disampaikan Ferry kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar yang dikunjungi, yaitu:
Agar KPU Provinsi/ KPU Kabupaten-Kota melakukan sortir dengan teliti, bila ada temuan kerusakan atau ketidaksesuain segera dilaporkan dengan membuat berita acara untuk dimintakan penggantian kepada perusahaan yang mencetak logistik Pilkada tersebut.
Sebagai penyelenggara KPU harus menjaga kemandirian dalam persiapan logistik dan distribusinya, maksimalkan peran pps dan ppk dalam distribusi logistik Pilkada.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan cara menyimpan dan menggunakan template surat suara bagi pemilih berkebutuhan khusus, yaitu menyimpan template dengan cara berdiri tidak ditumpuk, karena bila ditumpuk huruf braille-nya akan rata dan susah teraba oleh pemilih yang buta. “Cara meletakkan surat suara di dalam template juga harus benar jangan terbalik, karena hasil coblosannya akan tidak sah bila tidak dicoblos pada tempat yang benar” lanjut Ferry lagi.
Penyelenggara juga harus memastikan form C-6 dapat diterima masyarakat dengan baik, pelibatan PPS dan PPK sangat penting dalam tahap ini, harus disampaikan kepada masyarakat bahwa form C-6 bukan undangan! Sehingga bila ada masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum mendapat C-6 bukan berarti mereka tidak diundang ke TPS dan harus tetap datang ke TPS.
KPPS juga harus mempunyai sistem kontrol terhadap form C-6 tersebut, dibuat sederhana saja, berupa rekap berapa yang diterima, berapa yang telah dibagikan, berapa sisanya. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan terrjadinya jual-beli form C-6 ini dan keberpihakan anggota pps/ppk di lapangan.
Provinsi Sumatera Barat adalah satu dari 9 Provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari 19 Kabupaten/Kota di Sumbar 13 di antaranya akan melaksanakan Pilkada baik Pemilihan BupatiWakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota di antaranya adalah Kab. Solok (3 paslon), Kota Solok (3 paslon), Kab. Batusangkar (4 paslon), Kab. Sijunjung ( 3 paslon), Kab Dharmasraya (2 paslon).
Keseluruhan jumlah DPT Pilgub Sumbar adalah 3.496.892 pemilih, terdiri dari 1.724.950 pemilih laki-laki, dan 1.771.942 pemilih perempuan.
Dengan jumlah TPS sebanyak 11.121 yang tersebar di 1.130 nagari/kelurahan atau desa pada 179 kecamatan di Sumbar. (wr/shr/red. FOTO KPU/wr/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id