Berita Sebelumnya
Penyelenggara Harus Bekerja Secara Profesional
diberitakan pada : 11 November 2015
Komentar: 0

Komisioner KPU Kota Sibolga sedang menyampaikan Materi Bimtek PPK dan PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Rabu (11/11)
Sibolga, kpu.go.id – Penyelenggara di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan agar penyelenggara harus bekerja secara profesional, dan memahami prosedur serta teknik pengisian formulir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan formulir di kecamatan pada saat rekapitulasi dilaksanakan.
Hal itu disampaikan, Nadzran didampingi Komisioner KPU Kota Sibolga dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PPK dan PPS dalam pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, 9 Desember mendatang. Bimtek ini diselenggarakan di Hotel Marsada Sibolga, Rabu, (11/11).
Sementara itu, Divisi Logistik, Aminsyah Simamora menyampaikan agar penyelenggara (red-PPK, PPS dan KPPS) dalam distribusi dan penggunaan logistik benar-benar tepat jumlah, tepat penggunaan dan tepat waktu. Agar dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada kekurangan pada saat pemungutan dilaksanakan.
Kita berharap, PPK dan PPS agar benar-benar mengimplementasikan materi-materi ini kepada KPPS, supaya pemahaman yang diperoleh dalam Bimtek ini sampai kepada penyelenggara tingkat bawah, ujar Simamora.

Sedangkan Kordinator Divisi Teknis, Salmon Tambunan, menekankan agar PPK dan PPS mengetahui benar tata cara mengisi semua dokumen-dokumen baik yang ada di TPS dan di PPK, misalnya formulir Model C, Model C1-KWK dan Lampirannya, C1-KWK Plano, C2 untuk kejadian khusus baik di TPS maupun di kecamatan.
PPK dan PPS tidak bisa anggap enteng dengan formulir-formulir ini, karena jangan sampai ada KPPS yang mengatakan bahwa hanya C1 yang dibimtek, kita sudah berikan materi bagaimana tata cara mengisi formulir baik di TPS dan Kecamatan, jelas Tambunan.
Asa Dame Simajuntak, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menekankan agar penyelenggara menaati aturan dan peraturan, seperti Peraturan KPU demikian juga dengan buku panduan untuk KPPS dan PPK.
Mari kita bekerja profesional demi terselenggaranya Pilkada Sibolga yang berkualitas dan berintegritas, tandas Asa Dame. (moan)
Sumber : www.kpu.go.id