Keberatan, Paslon Dipersilahkan Menggugat ke MK

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, menyerahkan Berkas Pleno Penetapan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, kpu.go.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mempersilahkan kepada para saksi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu .
Hal itu disampaikannya di sela Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (18/12) di Ballroom hotel santika, Bengkulu.
Pada pleno tersebut terjadi insiden walk out yang dilakukan oleh salah satu saksi pasangan calon, setelah permohonannya untuk meminta membuka form C7 dan C6 serta permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang ditolak.
“Ada mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi, mereka bisa menyampaikan keberatannya kepada MK,” terang Irwan. Ia menambahkan, bahwa untuk memutuskan pemungutan suara ulang bukanlah ranah KPU Provinsi.
Menurut Irwan, keinginan saksi paslon tersebut tidak relevan dengan kejadian yang ada di lapangan, sebab tidak ada satu pun laporan pelanggaran di lapangan yang menyebabkan dilakukannya PSU.
“PSU dilakukan di tingkat TPS, apabila ditemukan kendala-kendala, salah satu nya jika ditemukan ada orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, akan tetapi untuk Provinsi Bengkulu, tidak ada satu pun TPS yang memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU,” ungkap Irwan.
Ia pun mengharapkan apabila masih ada keberatan dari pasangan calon, untuk dapat menggunakan mekanisme pengajuan gugatan kepada MK.
Menanggapi insiden walk out yang dilakukan saksi salah satu paslon, Bawaslu Provinsi Bengkulu menilai hal yang dilakukan saksi sangat terlalu dini, mengingat proses penghitungan baru berjalan di tiga wilayah Kabupaten.
“Langkah walk out yang dilakukan oleh saksi pasangan calon nomor 2 saya rasa terlalu prematur,” terang Parsadaan Harahap.
Ia menilai pleno yang digelar oleh KPU Provinsi telah sesuai dengan prosedur yang ada. lanjut pria yang akrab dengan panggilan pak sadaan.
Selain menanggapi walk outnya salah satu saksi, Bawaslu provinsi juga akan melaporkan kesaksian dari saksi salah satu pasangan calon yang ada di tingkat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dilakukan karena Bawaslu menilai saksi telah memberikan kesaksian palsu yang di tulisan nya pada form DB 2.
Kejadian terungkap saat KPU Kab. Bengkulu Tengah berkesempatan membacakan rekap tingkat kabupaten dan kejadian khusus yang di wilayahnya, saat pembacaan form DB2, tertulis bahwa saksi melaporkan ada nya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, Bawaslu kemudian menanyakan kepada jajarannya di tingkat kecamatan, dari laporan panwascam, tidak benar, dan tidak ada laporan dari saksi saat pleno di tingkat kecamatan.
“Kami saja penyelenggara, bisa dilaporkan apabila menyalahi aturan baik administrasi ataupun etik, kenapa sekarang tidak. kita akan melaporkan kesaksian itu,” tutur salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Saadah Mardliyati.
Rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2015, menetapkan perolehan suara untuk pasangan calon nomor 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebesar 517.190 (57,37%) sedangkan pasangan calon nomor 2, Sultan B. Najamudin dan Mujiono sebesar 384.339 suara (42,63%). Dengan tingkat partisipas masyarakat pada Pilkada tersebut sebesar 66.81%.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berakhir dengan penyampaian Surat Keputusan Penetapan, kepada saksi Pasangan calon no 1 dan dilanjutkan pemberian selamat dari para tamu undangan, seperti Kapolda Bengkulu, Danramil serta jajaran musyawarah pimpinan daerah provinsi Bengkulu kepada KPU atas selesainya rapat pleno rekpitulasi tersebut.
(dam/FOTO/dam/HumasKPU)
Sumber : www.kpu.go.id