Pantau Sidang PHP Lewat Teleconference

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi lewat Teleconference di Gedung II FH Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu (13/01/2016).
SURAKARTA- Banjir gugatan hukum terhadap hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini tak lagi begitu merepotkan. Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, salah satunya di Surakarta.
MK bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam menyiapkan fasilitas telekonferensi untuk proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sebagaimana yang berlangsung pada Rabu (13/1/2016), sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah memasuki tahap sidang Panel kedua.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho didampingi oleh Komisioner Muhammad Maksum, hadir di Lantai III Gedung II FH UNS Solo untuk melihat dan memantau langsung sidang MK melalui teleconference. Memenuhi surat KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus untuk memberikan support kepada rekan-rekan KPU yang sedang berperkara di MK. Kebetulan pada saat ini sedang berjalan sidang panel untuk Pilkada Sragen kata Handoko.
Agenda sidang panel kedua, kata Handoko, masih mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan Pemohon. Salah satu di antaranya yakni mengenai dalil Pemohon Paslon Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto soal kecurangan di seluruh TPS pada Pemilihan Bupati Sragen tahun 2015 kemarin.
Dalam sidang panel di Surakarta, tampak hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti beserta para komisioner KPU se-eks Karesidenan Surakarta (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Wonogiri dan Sragen).
Pada Akhir persidangan MK, Ketua Panel Anwar Usman, mengesahkan alat bukti. Salah satu yang disahkan adalah alat bukti untuk Perkara PHP Kabupaten Sragen dengan Nomor registrasi 51/PHP.BUP-XIV/2016 dari Termohon.(Ag)