Ketua KPU Imbau Agar Masyarakat Tidak Antipati Terhadap Politik

Ketua KPU Karanganyar (kedua dari kiri) Sri Handoko Budi Nugroho, memberikan ceramah Pendidikan Politik bagi Partai Politik, Ormas/LSM, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 dengan materi Pelaksanaan Pilkada Serentak, di Rumah Makan Sederhana, Rabu (27/04/2016).
Dinamika demokrasi Indonesia berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai wujud demokrasi, Pemilu merupakan tatanan sistem dalam rekruitmen politik di negara kesatuan Indonesia. Sehingga politik sangat menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia kedepan.
Berdasar hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan KPU Kabupaten Karanganyar mengadakan pendidikan politik bagi partai politik, ormas/LSM, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa pada akhir bulan April (27/04/2016) kemarin. Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, sebagai narasumber memberikan ceramah mengenai peran penting Pemilu, khususnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Bertempat di Rumah Makan Sederhana, Jalan Solo Tawangmangu Km. 11 Gayamdompo Karanganyar, Kegiatan ceramah pendidikan politik diikuti kurang lebih 100 orang peserta dari parpol, Ormas/LSM, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat. Selain KPU, turut pula hadir penceramah lain dari tokoh masyarakat, Sukismiyadi dan Tjuk Susilo.
Sri Handoko menilai ceramah pendidikan politik di Kabupaten Karanganyar ini bagus untuk aktifitas demokrasi ditingkat daerah. “Kegiatan ceramah ini sangat positif. Adanya pendidikan politik dan pemahaman etika politik bagi masyarakat dalam kegiatan demokrasi,” ujar Handoko.
Dalam ceramah pendidikan politik, Ketua KPU menghimbau agar masyarakat tidak antipati terhadap politik. Nantinya, lanjut Handoko, praktek politik dalam bentuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan berjalan dengan demokratis.
Selain memberi ceramah, Ketua KPU memaparkan wacana perubahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah. Dalam wacana revisi tersebut, dikatakan Handoko adanya perubahan terhadap calon kepala daerah tunggal, proses pendataan dan pendaftaran pemilih yang menggunakan e-KTP serta syarat pencalonan.
“Syarat pencalonan bagi TNI, Polri ataupun Aparatur Sipil Negara diwacanakan tidak perlu mengundurkan diri. Selain itu direncanakan juga revisi atas batas minimal dukungan dalam pencalonan kepala daerah baik dari parpol ataupun perseorangan,” kata Handoko. (Inisial_1)