Jelang Pemilu, KPU ajak Parpol Bersiap

Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho memberikan Sambutan dan Pengantar dalam rangka FGD Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Perkembangan RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Rumah Makan SFA Steak dan Resto Karanganyar, Kamis (08/12/2016)
KARANGANYAR-Pemilihan Umum Tahun 2019 memang masih sekitar 3 Tahun lagi, namun pelaksanaan tahapan Pemilu Nasional segera akan dimulai Tahun depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar berinisiatif mengajak partai politik di Wilayah Kabupaten Karanganyar untuk lebih dini bersiap menyongsong Pemilu 2019.
Kamis (8/12/2016) KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama 14 pengurus partai politik yang terdaftar di Kabupaten Karanganyar. 14 Parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Bertempat di Rumah Makan SFA Steak dan Resto Karanganyar, FGD mengambil tema Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Perkembangan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, pada saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. “Beberapa materi dalam RUU tersebut ada hal yang perlu dicermati, antara lain verifikasi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” Kata Sri Handoko Budi Nugroho.
Hal yang sedikit berbeda dalam RUU tersebut adalah adanya penyerentakan Pemilu. Nantinya, Pemilu Nasional Tahun 2019 digelar Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dikatakan Budi Sukramto, Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar divisi sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat, bahwa sistem pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.
Selain itu, lanjut Budi Sukramto, penghitungan perolehan kursi untuk DPRD agak sedikit berbeda. “Penghitungan suara Pemilu lalu menggunakan metode kuota dengan sisa suara (largest remainder) atau hare quota. Pemilu 2019 nanti berubah menjadi metode Divisor Sainte-Lague yang dianggap memiliki derajat proporsional paling tinggi dan lebih netral,”jelas Budi. Metode tersebut tertuang dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu pasal 394 yang menyebutkan bahwa metode konvensi suara menjadi kursi dilakukan dengan pembagi pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan pembagi ganjil 3; 5; 7 dan seterusnya. (Inisial_1)

KPU Kabupaten Karanganyar bersama 14 pengurus partai politik yang terdaftar di Kabupaten Karanganyar dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).