Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Karanganyar 2017

Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 di Aula KPU Karanganyar, Jum’at (20/01/2017)
KARANGANYAR – Jum’at, 20 Januari 2017 KPU Kabupaten Karanganyar melakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2017. Penandatangan Perjanjian Kinerja ini sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 698/KPU/XII/2016 perihal Penyampaian Kinerja tahun 2017 dan Laporan Kinerja tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko, Secara Yuridis, Perjanjian Kinerja merupakan satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat didalam peraturan presiden nomor 29 tahun 2014. Selain itu juga diperinci dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja.
“KPU Kabupaten Karanganyar mempunyai komitmen kuat dalam meningkatkan perbaikan etos kerja, integritas dan kemandirian dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada,”kata Handoko.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Legal-formal melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2017.
Dengan perjanjian kinerja tersebut, maka KPU secara internal mampu mengukur seberapa berhasil program dan rencana yang telah dilaksanakan. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Perjanjian Kinerja tahun 2017 ditandatangani oleh Ketua KPU, Sri Handoko Budi Nugroho dan Sekretaris KPU, Junaidi Purwanto beserta 4 (empat) Pejabat Struktural di KPU Kabupaten Karanganyar. (Inisial_1)