Sejumlah tokoh hadiri sosialisasi pencalonan jalur perseorangan

KPU Kabupaten Karanganyar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2017 menjelang Pilkada Tahun 2018 di Ruang Rapat KPU Karanganyar, Selasa (20/06/2017)
KARANGANYAR-Beberapa tokoh masyarakat yang pernah berkonsultasi ke KPU Kabupaten Karanganyar terkait pencalonan perseorangan Pilkada 2018 menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Acara yang digelar di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Karanganyar ini merupakan tindaklanjut atas penetapan PKPU Nomor 1 Tahun tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 awal Bulan Juni.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum menilai pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. “Pada hari selasa (20/06/2017) ini, hadir sejumlah tokoh masyarakat yang pernah berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan, Mereka adalah Sudarto dari Kecamatan Mojogedang bersama Rusmadi dari Kecamatan Karangpandan dan Kiswadi Agus dari Kecamatan Jaten,” ujarnya.
Tujuan dari sosialisasi, kata Maksum, supaya pihak-pihak yang berkepentingan dalam pencalonan perseorangan melakukan persiapan.
Sesuai PKPU 3 Tahun 2017, dasar untuk pencalonan perseorangan adalah jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir. Di Kabupaten Karanganyar, jumlah DPT Pemilu terakhir adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebanyak 688.635 pemilih.
Jumlah dukungan yang harus terpenuhi dalam pencalonan perseorangan adalah minimal 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah DPR Pemilu Terakhir. “Menurut data dari Disdukcapil Karanganyar, jumlah penduduk karanganyar hasil konsolidasi bersih pada semester 2 (dua) sebanyak 894.308 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut maka jumlah dukungan sebesar 7,5% yang diperoleh dari jumlah penduduk Kabupaten Karanganyar yang berkisar 500.000-1.000.000 jiwa,” terang Maksum.
Budi Sukramto, divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk lebih memahami proses pencalonan perseorangan mengenai dukungan calon harus diserahkan ke KPU Kabupaten Karanganyar. Dengan perhitungan 7,5 % maka jumlah minimal dukungan yang diserahkan sebesar 51.648 dukungan.
Jumlah minimal dukungan tersebut, lanjut Budi harus tersebar dilebih dari 50% wilayah kecamatan di Kabupaten Karanganyar. “Selain jumlah nominal dan sebaran dukungan perlu juga diketahui adanya format dan tata cara pencalonan. Sosialisasi ini diharapkan agar calon yang akan maju melalui jalur perseorangan pilkada 2018 dapat bersiap diri untuk mempersiapkan berkas dan persyaratan yang berlaku,” katanya. (hrn)