Agar lebih Solid, Penyelenggara Pilkada 2018 Susun Regulasi Bersama

KPU Provinsi Jawa Tengah bersama Tujuh KPU Kabupaten/Kota menyusun Regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di Semarang (2-3/08/2017).
SEMARANG – KPU Provinsi Jawa Tengah bersama Tujuh KPU Kabupaten/Kota menyusun regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 agar lebih solid. Kegiatan penyusunan regulasi diawali dengan rapat kerja penyusunan regulasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang (2-3/08/2017) kemarin.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan segera menyelesaikan draft regulasi. Hal ini mengingat tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 sudah berjalan.
“Penyusunan regulasi secara bersama-sama ini agar KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah khususnya penyelenggara Pilkada 2018 agar lebih solid, tangguh dan berintegritas tinggi. Diperkirakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 juga akan dimulai pada bulan September 2017. Sehingga ada 3 tahapan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah yang harus dilaksanakan secara bersamaan,” pesan Joko.
Pembahasan utama dalam raker adalah penyusunan draft regulasi untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai tindaklanjut dari terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2017. “KPU Kabupaten/Kota untuk cermat dalam merumuskan draft regulasi dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Utamanya berkaitan dengan tata naskah dinas,” lanjut Joko.

Peserta Raker dari Tujuh KPU Kabupaten/Kota menyusun Regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang (2-3/08/2017)
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Kepala Subbagian Hukum dari 7 KPU Kabaputen/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018. Tujuh KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Hakim Junaidi mengatakan bahwa regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara teknis menjadi tanggunjawab masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Ada sekitar 38 Keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Penyelenggara Pilkada 2018. Jumlahnya cukup banyak, sehingga nantinya perlu ketelitian dan kecermatan bersama. Keputusan (regulasi) harus sudah ditetapkan sesuai jadwal,” terang Hakim.
Raker tersebut dijadikan ajang diskusi dan koordinasi antar KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2018. Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan banyak hal yang perlu didiskusikan utamanya terkait anggaran, regulasi dan isu-isu strategis lainnya terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. (ag)
mohon tanya. bagai mana mekanisme pendaftaran panitia pemilihan tingkat kecamatan. dan kapan waktunya.
Pendaftaran Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan mulai Tanggal 12 Oktober 2017.