Kades se Kabupaten Karanganyar Turut Bersiap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018
Sosialisasi tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dihadiri oleh Kades/Lurah se Kabupaten Karanganyar di Hotel Taman Sari Karanganyar (12/10).
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Nuansa persiapan menjelang Pilkada Serentak 2018 sudah mulai terasa di Kabupaten Karanganyar. Persiapan dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait untuk turut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018.
KPU Karanganyar bersama pihak Pemerintah Kabupaten Karanganyar termasuk Kades/Lurah bergandengan tangan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kades/Lurah se Kabupaten Karanganyar hadir di Hotel Taman Sari Karanganyar, kamis (12/10), dalam acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
“Kesuksesan Pilkada tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU. Bahkan aparatur pemerintahan memiliki peran dalam membantu menyukseskan Pilkada, terutama Kades/Lurah yang merupakan aparatur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, elemen partisipan Pilkada”, papar Muhammad Maksum, anggota KPU Karanganyar divisi Teknis.
Maksum menegaskan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang adalah hajatan masyarakat Karanganyar dan menjadi tugas bersama untuk menyukseskannya.
Selain itu, turut mendukung acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Samsi, memberikan pemaparan tentang tugas, peran, posisi aparatur pemerintahan, dalam hal ini yaitu Kades/Lurah, dalam hajatan Suksesi Pilkada 2018 mendatang.
“Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tertulis bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri di pihak netral dan tidak menjadi tim pemenangan salah satu calon baik secara aktif maupun pasif” tegas Samsi.
“Tugas Kades/Lurah antara lain adalah melakukan pemantauan, menjaga keadaan kondusif, dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat di wilayah desa masing-masing” tambah Samsi.
Selanjutnya, Penjelasan Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan disampaikan oleh Budi Sukramto, anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
“Penerimaan berkas pendaftaran PPS dilakukan di Kantor Desa, Kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Karanganyar mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November” ujar Budi.
Syarat menjadi PPK maupun PPS dan KPPS diantaranya telah berusia 17 tahun ke atas dan telah menamatkan jenjang SMA. Selain itu, perlu menjadi perhatian bersama bahwa anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Tahun 2018 adalah yang belum pernah menjabat 2 ( dua ) kali sebagai anggota PPK, PPS, KPPS dalam jabatan yang sama.
“Adapun persyaratan selengkapnya dan perkembangan informasi terbaru bisa dilihat di website KPU Karanganyar atau silahkan datang ke Kantor KPU Karanganyar” jelas Budi . (Tfc)