Masa Pendaftaran BAPASLON Diperpanjang
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Hari ini, Jum’at (12/01), KPU Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. Acara Sosialisasi dihadiri oleh Partai Politik pemilik kursi DPRD Karanganyar, Forkopimda Karanganyar, Tokoh Masyarakat, dan Wartawan.
Sebelumnya, tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 lalu, KPU Karanganyar telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada masa pendaftaran tersebut, hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 102 ayai 1 disebutkan bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan bahwa KPU Karanganyar akan melaksanakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 12 hingga 14 Januari 2017. “Setelah itu, KPU akan membuka lagi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 15 sampai 17 Januari 2018”, ujar Handoko.
Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan Cabup Cawabup ini dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. “Selesai melakukan pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 lalu, sesuai jadwal harusnya KPU melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena pendaftaran diperpanjang, maka jadwal pemeriksaan kesehatan juga menyesuaikan mundur. Namun demikian, hal ini tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran yang dijadwalkan selesai 12 Februari 2018 mendatang” jelas Handoko. (Tfc)