Tingkatkan Validitas Daftar Pemilih, KPU Gelar Uji Publik
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Daftar pemilih menjadi satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) pada tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 lalu, diperoleh daftar pemilih hasil perbaikan yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Karanganyar.
KPU Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Karanganyar berjumlah 684.901 pemilih, yang terdiri dari 338.330 pemilih laki-laki dan 346.571 pemilih perempuan. Penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018, Kamis (15/03/2018) dengan dihadiri oleh saksi pasangan calon baik saksi paslon Gubernur Jateng dan saksi pasangan calon Bupati Karanganyar.
“Untuk meningkatkan validitas DPS, KPU Kabupaten Karanganyar akan menggelar Uji Publik DPS. Uji Publik DPS ini merupakan hal baru dari kebijakan KPU pada serangkaian tahapan pendataan pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” demikian disampaikan Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho pada konferensi pers kamis (24/03/2018) kemarin.
Uji publik akan dijadwalkan selama 10 hari mulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018. Mekanisme uji publik dilakukan disetiap TPS, yang mana dalam pelaksanaannya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan akan mengundang tokoh masyarakat, pemangku kewenangan, dan Panwas Lapangan (PPL) setempat untuk melakukan pencermatan bersama terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ada. Percermatan tersebut diperlukan untuk menjamin validitas daftar pemilih. Uji publik dilaksanakan serentak se Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Maret 2018.
“Pada tahap ini kita berharap peran aktif masayarakat untuk membrikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. Dari hasil percermatan itu, akan dilakukan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan. DPS hasil perbaikan nantikan akan ditetapkan KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),’ jelas Handoko.
Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018, daftar pemilih tetap akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten pada tanggal 13 hingga 19 April 2018. (Ek/Tfc)