1 Tahun Jelang Pemilu, KPU Gelar FGD Pendaftaran Calon Anggota DPD
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Tepat 1 (satu) tahun menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019, KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran dan Verifikasi Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (17/04/2018).
FGD yang dilaksanakan di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar diikuti oleh Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Perwakilan dari ormas dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Karanganyar, serta undangan tokoh masyarakat. Hadir sebagai narasumber dalam FGD adalah Drs. Sudarsanoa, PGD, PD dosen dari FISIP UNS dan Muhammad Maksum selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi Teknis.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, memaparkan dalam sambutannya tentang pokok-pokok bahasan dalam FGD. “Pada kesempatan FGD ini kita akan berdiskusi berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan langkah-langkah serta ketentuan-ketentuan dalam verifikasi Anggota Dewan Perwakilan (DPD) Provinsi Jawa Tengah” papar Handoko.
Jumlah kursi DPD per Provinsi pada Pemilu Serentak 2019 berjumlah 4 (empat) kursi. “Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018, dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu” jelas Maksum.
“Adapun dalam hal penerimaan berkas administrasi dokumen persyaratan calon Anggota DPD akan dilakukan di KPU tingkat Provinsi. Penerimaan syarat dukungan calon dibuka mulai tanggal 22 April hingga 26 April 2018. Syarat dukungan minimal yg harus dipenuhi adalah sebanyak 5000 dukungan” tambah Maksum.
Drs. Sudarsana, PGD, PD, menyampaikan materi tentang tugas, fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Perspektif Demokrasi Indonesia. “DPD dalam ranah kerjanya memilik 3 fungsi, antara lain Fungsi Legislasi, Fungsi Pertimbangan, dan Fungsi Pengawasan” kata Sudarsono.
“Melalui FGD ini harapannya, dapat memunculkan perwakilan dari Kabupaten Karanganyar sebagai calon Anggota DPD Prov Jateng pada Pemilu Serentak 2019” kata moderator Budi Sukramto menutup agenda FGD. (Tfc)