Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU buka sampai pukul 24.00 WIB
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 telah memasuki tahap pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Masa pengajuan ini, sebagaimana dijadwalkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dimulai pada tanggal 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018, hari ini.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dilakukan melalui 2 tahapan. Tahapan pertama yaitu Parpol melakukan input Nama Calon Anggota DPRD yang diusung melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan Peserta Pemilu). Kedua, nama-nama calon yang telah diinput ke dalam SILON tersebut dicetak dalam bentuk hardcopy untuk kemudian dibawa ke KPU dan diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.
Selama masa pengajuan, KPU Karanganyar membuka stand help desk untuk melayani Parpol tingkat Kabupaten dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Karanganyar. Sejak tanggal 4 Juli 2018, KPU Karanganyar membuka layanan pukul 08.00 – 16.00 WIB. Adapun pada hari ini, yang mana merupakan hari terakhir pengajuan, tanggal 17 Juli 2018, KPU Karanganyar akan membuka layanan hingga pukul 24.00 WIB. (adm)