Fasilitasi Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – KPU Karanganyar dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 akan memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye bagi Peserta Pemilu. Pada tanggal 27 September 2018 KPU karanganyar mengundang Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Karanganyar untuk membicarakan dan menyepakati ukuran Alat Peraga Kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU Karanganyar.
KPU Karanganyar akan memfasilitasi pembuatan 2 (dua) jenis Alat Peraga Kampanye (APK) , yang pertama Baliho dengan ukuran 3 (tiga) meter x 4 (empat) meter dengan posisi landskap berjumlah 10 (sepuluh) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Kedua Spanduk dengan ukuran 1 (tiga) meter x 5 (Lima) meter berjumlah 16 (enam belas) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 hanya boleh mengirimkan 1 (satu) desain Baliho dan 1 (satu) desain Spanduk.
Kemudian hasil kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang ada, Peserta Pemilu dapat Menambah Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan untuk Baliho maksimal ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter dengan jumlah maksimal 5 (lima) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 per desa dan Spanduk ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter dengan jumlah maksimal 10 (sepuluh) buah untuk setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 per desa.