KPU Karanganyar Gelar Rapat Pleno Terbuka DPTb Pemilu 2019
Karanganyar, 20 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Taman Sari, Karanganyar. Acara ini dihadiri oleh tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02, Parpol peserta pemilu tahun 2019, Stakeholder, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Karanganyar.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum selaku pimpinan rapat menyampaikan “di dalam perjalanan penyusunan dan rekapitulasi DPTb tahap kedua ini, KPU Kabupaten Karanganyar berpegang pada surat edaran KPU RI Nomor 391 Tahun 2019 per tanggal 11 Maret 2019 yang memerintahkan bahwa layanan pindah pemilih dilakukan sampai tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. Maka, rekapitulasi DPTb dilakukan setelah layanan pindah pemilih ditutup”.
Selanjutnya, dalam surat KPU RI Nomor 421 tanggal 15 Maret 2019 perihal jadwal rekapitulasi DPTb tahap kedua. Penyusunan DPTb keluar dan DPTb masuk untuk PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2019. Di tingkat PPK tanggal 19 Maret 2019 dan saat ini, KPU Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan surat edaran tersebut melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua pemilihan umum tahun 2019, imbuhnya.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar membacakan hasil rekapitulasi DPTb tahap kedua pemilu tahun 2019 dari ke-17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar satu per satu. Kemudian dilakukan renvoi (penyesuaian, red) di tingkat kabupaten berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Setelah rekapitulasi DPTb tahap kedua ditetapkan, KPU Kabupaten Karanganyar menyerahkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua tingkat kabupaten dalam pemilu tahun 2019 kepada tim sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02, Parpol peserta pemilu tahun 2019, Stakeholder, dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar. (HF)