AUDIENSI, KPU KARANGANYAR SAMPAIKAN MEKANISME DAN KEBIJAKAN PAW DPRD
KPU Karanganyar (Kamis, 6/2/2020) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar di ruang OR komplek gedung DPRD Kabupaten Karanganyar. Dari unsur KPU Karanganyar hadir dalam audiensi tersebut Lima Komisioner, Sekretaris beserta empat Kasubag dan operator simpaw KPU Karanganyar, sedangkan dari unsur DPRD Kabupaten Karanganyar ada Ketua DPRD Bagus Selo, Wakil Ketua DPRD Tony Hatmoko dan Anung Marwoko beserta sekretariat kantor DPRD Karanganyar. Dalam sambutannya, Bagus Selo menjelaskan bahwa pertemuan pada siang ini merupakan ajang silaturahmi antara DPRD Kabupaten Karanganyar dengan KPU Kabupaten Karanganyar usai tahapan Pemilu 2019. “Harapan kami koordinasi dapat terus terjalin dengan baik” ujarnya.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Karanganyar yang telah memberikan waktu untuk bersilaturrahim dengan KPU Karanganyar. Triastuti menyampaikan bahwa dengan audiensi atau silaturahmi ini diharapkan dapat menguatkan sinergitas DPRD Karanganyar dengan KPU Kabupaten Karanganyar.
“Kami (KPU Karanganyar) mengharapkan silaturohmi ini mampu mewujudkan sinergitas dan kesepahaman bersama berkait mekanisme dan kebijakan PAW anggota DPRD sesuai aturan dan regulasi” tutur Triastuti. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Maksum menyampaikan secara ringkas materi tentang Mekanisme dan Kebijakan PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar meliputi Dasar Hukum PAW, Alasan Pemberhentian, Alur Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi PAW jika ada calon PAW DPRD tidak memenuhi syarat dan Penetapan Calon PAW DPRD.
Audiensi tersebut diakhiri dengan Penyampaian Buku meniti jalan Demokrasi perpadu Hasil Pemilu 2019 yang ditulis KPU Karanganyar kepada DPRD Karanganyar yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Bagus Selo.