Antisipasi Penyebaran Corona RPP Intanpari Stop Kunjungan
KARANGANYAR – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten Karanganyar menutup Rumah Pintar Pemilu (RPP) Intanpari sementara waktu. Hal ini mengingat RPP Intanpari merupakan ruang publik yang menjadi rujukan dan tujuan wisata Pemilu dan demokrasi di Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. “SE (surat edaran) KPPU ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Kemudian kita jadikan panduan dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar,” jelas Trias saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Karanganyar, Selasa (17/3/2020).
Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta Staf Pelaksana. Ketua KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran dari KPU RI dan Kemempan RB menjadi dasar mengambil kebijakan pembatasan kegiatan dan kerumunan di KPU Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, Lanjut Trias, pembatasan juga dilakukan dalam pelayanan informasi publik. “KPU tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Pemohon informasi yang datang langsung ke kantor KPU, akan dilayani mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” terangnya.
Pembatasan itu sebagai bentuk antisipasi penularan infeksi Covid-19 yang menjadi perhatian publik. Dalam edaran yang dikeluarkan Menpan RB dan KPU, pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) ditempuh dengan langkah menjaga kebersihan diri, lingkungan kerja, mengurangi kontak dan pertemuan dengan banyak orang.
Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya SE KPU adalah untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pejabat/pegawai KPU dari resiko COVID-19, memberikan panduan Work from House (WFH) bagi pejabat/pegawai KPU serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Dipenghujung acara, Triastuti Suryandari menyampaikan harapan agar KPU Karanganyar tetap tenang namun lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri. (TR)