KPU Karanganyar Akan Perbaharui DIP
KARANGANYAR- KPU Karanganyar akan memperbarui daftar informasi publik (DIP). Perbaruan ini berupa perubahan DIP karena adanya informasi publik yang dimiliki oleh KPU Karanganyar.
Perubahan DIP dimulai dari rapat pencermatan KPU dan Pejabat Struktural KPU Karanganyar, Rabu (18/3/2020) yang bertempat di Ruang Rapat KPU Lantai 2. Rapat dipandu Pejabat Pelayanan Informasi dan Data (PPID), Smaragung Wibowo yang juga sebagai Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan Daftar Informasi Publik agar segera tersusun dan pelayanan DIP dapat berjalan dengan baik dan bisa dioptimalkan. “Untuk DIP sudah disiapkan oleh PPID serta akan dicermati secara bersama-sama, “ujarnya.
Lebih lanjut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono, menngatakan bahwa DIP sebaiknya mencakup 3 (tiga) kriteria antara lain, informasi setiap saat, informasi berkala serta informasi serta merta. “ Selain itu, dalam pembuatan DIP perlu juga memperhatikan aturan terkait jadwal retensi arsip yang sudah ditentukan,” terangnya. Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, menjelaskan terkait dengan format DIP dibuat sesuai pertahapan guna untuk memudahkan masyarakat dalam menerima data tersebut.
Masykur, Sekretaris KPU Karanganyar, menyampaikan draft DIP hasil pembahasan akan ditetapkan dalam rapat pleno. “setelah pembahasan ini, agar PPID menyampaikan bahwa Hasil dalam rapat koordinasi ini nantinya akan diusulkan kedalam Rapat Pleno dan ditetapkan menjadi Surat Keputusan Daftar Informasi Publik (SK DIP) dan masyarakat bisa mengaksesnya di website KPU Karanganyar,” paparnya. (HRN)