KPU Karanganyar Tetapkan DPB 694.432 Pemilih
Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sejumlah 694.432 pemilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Karanganyar, kamis 23 April 2020.
Disampaikan Kustiyono, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karanganyar, DPB merupakan update data administrasi kependudukan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar beberapa waktu yang lalu. “Kemarin kami mendapatkan data update dari Disdukcapil. kemudian kami sandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019,” ujar Kustiyono.
Updating data dari Disdukcapil dijadikan dasar Pleno KPU Karanganyar dalam penyusunan DPB di Kabupaten Karanganyar. Hasil DPB sebanyak 694.432 pemilih, yang terdiri dari Pemilih Laki laki sebanyak 343.231 orang dan Pemilih Perempuan sebanyak 351.201 orang.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan bahwa hasil pleno DPB akan dilaporkan kepada KPU Provinsi. “DPB Karanganyar segera kami laporkan ke Provinsi. Hal ini sebagai bahan untuk Pleno DPB tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.
Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB, lanjut Trias, yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
DPB merupakan instruksi KPU RI melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan Surat KPU RI nomor 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work From Home.(p@p)