Klasifikasi Informasi yang termasuk ke dalam kategori Informasi yang dikecualikan ditetapkan oleh KPU dengan Keputusan KPU. Adapun kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 meliputi :
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi informasi yang dapat :
- Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
- Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi :
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang;
- Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat dan diberikan dapat mengungkap rahasia jabatan;
- Memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut sifat dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan pengadilan; dan/atau
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.