KPU Libatkan Disabilitas Secara Inklusif

Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas (tengah) dan Ketua KPU Provinsi DIY, Hamdan Kurniawan (kanan) menunjukkan aplikasi smartphone yang berisi informasi kepemiluan kepada seorang penyandang disabilitas dalam kegiatan Temu Komunitas Disabilitas, Minggu (29/11)
Yogyakarta, kpu.go.id – Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sering dilihat dalam arti mengabaikan disabilitas, padahal pemilu dan pilkada itu untuk semua warga negara Indonesia tanpa ada diskriminasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal sudah menerapkan paradigma bagi disabilitas, yaitu dengan melibatkan secara inklusif penyandang disabilitas dalam pemilu dan pilkada.