
Kantor KPU Kabupaten Karanganyar – Jl. Lawu, Komplek Perknatoran Cangakan, Karanganyar
KPU Kabupaten Karanganyar merupakan instansi non struktural adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri di tingkat Kabupaten yang berada dibawah dan merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Tengah serta bertanggung-jawab kepada Ketua KPU Pusat dan KPU Propinsi Jawa Tengah.
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab./Kota. Adapun bagan organisasi Komisi Pemilihan Umum sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :